Lintaswaktu.news – Lebak. Lemahnya penegakan hukum dari pihak Perum Perhutani maupun PT PLN (Persero) diduga telah memberikan ruang bagi aktivitas penambangan batu bara ilegal yang terus berlangsung tanpa tindakan tegas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan diduga terjadi di Blok Cinunggul. Beberapa oknum berinisial Dede, Itang, dan Sukanta disebut-sebut memanfaatkan aliran listrik dari PLN untuk menunjang kegiatan penambangan batu bara yang diduga tidak mengantongi izin resmi.lokasi blok cinunggul desa Karangkamulyan kecamatan cihara kabupaten Lebak provinsi Banten 01/03/2026.
Menurut “R, Wahyudi, ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah konkret dan tegas dari pihak Perhutani selaku pemegang kewenangan atas kawasan tersebut. R, Wahyudi menilai, jika pun ada kegiatan operasi atau penertiban, hal itu terkesan hanya sebatas pencitraan dan tidak menyentuh akar persoalan.
Padahal, apabila benar terjadi pelanggaran hukum berupa penambangan ilegal di kawasan hutan, hal tersebut berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.tegasnya.
Kami mendesak pihak Perhutani dan PLN untuk:
Melakukan evaluasi menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan jaringan listrik untuk aktivitas ilegal.
Menindak tegas oknum yang terlibat tanpa pandang bulu.
Transparan kepada publik terkait langkah hukum yang telah dan akan dilakukan.
Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat dibutuhkan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan negara.
Pemilik lobang batu bara yang diduga ilegal di blok cinunggul Berinisial “Dede, Itang, Sukanta” hingga berita ini diterbitkan wartawan Utamapos belum memberikan jawaban yang tepat.
Demikian rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan kelestarian lingkungan.
(Red)






















