Lintaswaktu.news – Lebak. Berdasarkan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) per akhir 2025, penggunaan produk pabrikan untuk menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang, terutama untuk makanan utama dan roti, guna menggerakkan ekonomi lokal dan UMKM, Minggu (15/02/2026).
BGN meminta dapur MBG tidak lagi memakai roti atau biskuit dari perusahaan besar. Roti untuk MBG harus dibuat langsung oleh ibu-ibu murid atau UMKM lokal.
Sementara itu hal ini dikatakan Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang menegaskan dapur MBG harus menggunakan bahan baku lokal.
“Kami akan menjalankan instruksi presiden bahwa dapur MBG ini adalah untuk membangkitkan ekonomi lokal, bukan untuk memperkaya konglomerat pemilik pabrik roti. Jadi mohon, saya tidak mentolerir pemakaian produk-produk pabrikan,” jelasnya Nanik, Jum’at 26 September 2025 lalu, dikutip dibeberapa media online.
Untuk sementara itu, sebelumnya di beritakan oleh awak media online, di SPPI Grup Yayasan HBA, EBL dan DHC, menyalurkan menu kering MBG jenis roti, susu diduga dari pabrikan kepada ibu hamil di Daerah Desa Pasirbungur, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Hal tersebut dikatakan oleh sejumlah ibu hamil yang memperlihatkan menu MBG kepada awak media. “Hanya dapat 2 roti merek skuy, jeruk 1 dan susu Dancow 2 ukuran 110 mili liter,” singkatnya.
Namun saat di konfirmasi melalui pesan whatsApp Asisten Lapangan (Aslap), berdalih bahwasanya sudah sesuai dengan peraturan BGN (Badan Gizi Nasional).
Dan diduga penyampaian Aslap itu seolah-olah pembenaran, lantaran malah membalikkan fakta pertanyaan mengenai gambar yang di publikasikan oleh awak media, hanya sebuah poto susu Dancow ukuran 110 mili liter terpotong hanya terlihat 2 roti dan 1 jeruk.
“Terus itu gambar yang di berita fakta tidak yang di terima oleh penerima cuma roti 2 jeruk 1, dan nanti SPPI dengan ketua yayasan yang punya kapasitas untuk menjelaskan,” ujarnya Aslap Group Yayasan HBA, EBL dan DHC. Minggu (15/02/26).
Jawaban Aslap tersebut, diduga tidak terarah atas pertanyaan wartawan mengenai menu kering roti pabrikan di bolehkan atau tidak, bukan konfirmasi terkait jumlah satuan menu MBG yang disalurkan.
Oleh karena itu, meski Wakil Kepala BGN sudah menyatakan tidak boleh menggunakan menu MBG kering yang berasal dari pabrikan. Sampai berita tersebut diterbitkan awak media masih menunggu jawaban resmi SPPI Yayasan tersebut.
(Tim/red)






















