Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membebaskan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan.
Melalui program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga atau denda keterlambatan. Penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan atau melengkapi persyaratan tambahan.
Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan tersebut dapat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah. Warga diimbau memanfaatkan periode keringanan yang berlangsung selama tiga bulan tersebut sebelum sanksi administrasi kembali diberlakukan setelah 31 Agustus 2026.






















