Lintaswaktu.News – PANDEGLANG – Sikap Konsultan Manajemen Balai (KMB) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) pada proyek yang dikerjakan Kelompok P3A Margahayu DI Ciangga, Desa Padahayu, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan.
Pasalnya, hingga berita ini diterbitkan, Bapak Wiwit selaku KMB P3-TGAI belum memberikan tanggapan atas Surat Nomor: 023/SKK/GOW-BANTEN/VII/2026 tentang permohonan konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-BANTEN) melalui Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang.
Surat tersebut berisi permintaan penjelasan mengenai pelaksanaan fungsi pendampingan dan pengawasan teknis terhadap proyek P3-TGAI senilai Rp195.000.000, menyusul hasil pemantauan lapangan yang memunculkan sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan pekerjaan.
Dalam surat tersebut, GOW-BANTEN meminta penjelasan mengenai tugas dan kewenangan KMB, intensitas kunjungan lapangan, mekanisme pengendalian mutu, kesesuaian pekerjaan dengan gambar kerja dan petunjuk teknis, hingga penjelasan mengenai bentuk konstruksi yang oleh sejumlah pihak dinilai menyerupai Tembok Penahan Tanah (TPT). GOW-BANTEN juga meminta klarifikasi mengenai koordinasi KMB dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau-Ciujung-Cidurian, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), serta Kelompok P3A dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Namun hingga batas waktu pemberitaan ini disusun, belum ada jawaban maupun klarifikasi resmi dari pihak KMB.
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Pandeglang, A. Umaedi, menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
“Kalau memang seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan standar yang berlaku, tidak ada alasan untuk menghindari konfirmasi. Justru penjelasan dari KMB sangat dibutuhkan agar masyarakat mengetahui bagaimana proses pendampingan, pengawasan, dan pengendalian mutu dilakukan di lapangan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa fungsi pengawasan tidak berjalan optimal hanya karena minimnya penjelasan kepada publik,” ujar Umaedi.
Menurutnya, keberadaan KMB memiliki peran strategis dalam memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai dengan ketentuan teknis dan administrasi yang berlaku.
Sementara itu, Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menyayangkan belum adanya respons dari pihak KMB meski telah diberikan kesempatan untuk memberikan hak jawab.
“Kami telah menyampaikan surat konfirmasi secara resmi sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan dalam pemberitaan. Tujuan kami bukan menghakimi siapa pun, tetapi meminta penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Apabila tidak ada tanggapan, tentu publik akan mempertanyakan bagaimana fungsi pendampingan dan pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh KMB dalam proyek yang dibiayai oleh uang negara,” tegas Jaka.
Ia menambahkan, GOW-BANTEN akan terus mengawal pelaksanaan Program P3-TGAI sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.
“Kami berharap pihak KMB, BBWS Cidanau-Ciujung-Cidurian, maupun instansi terkait segera memberikan klarifikasi resmi. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas publik. Penjelasan yang terbuka akan membantu masyarakat memahami apakah pelaksanaan program telah berjalan sesuai ketentuan atau masih memerlukan evaluasi,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bapak Wiwit selaku Konsultan Manajemen Balai (KMB) Program P3-TGAI belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak KMB, BBWS Cidanau-Ciujung-Cidurian, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)






















