Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Penahanan dilakukan setelah ASF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh ratusan calon jemaah.
Polisi menyebut terdapat dua laporan yang telah diterima terkait perkara tersebut. Salah satu laporan diajukan oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban sekitar 128 orang dan total kerugian mencapai Rp12,145 miliar. Hingga kini penyidik telah memeriksa 33 saksi yang terdiri dari pelapor dan para korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, para korban diketahui telah membayar biaya paket umrah kepada pihak Hanania Group. Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. ASF kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Selain laporan dengan korban massal, polisi juga menerima laporan lain dari seorang calon jemaah yang mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah gagal diberangkatkan umrah. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan alat bukti tambahan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. ASF juga dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).





















