Dua pria yang diduga melakukan pencurian di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berhasil ditangkap polisi setelah menggasak sejumlah barang elektronik milik sekolah. Keduanya diamankan setelah penyelidikan yang dilakukan aparat berdasarkan laporan pihak sekolah dan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.
Dalam aksinya, para pelaku diketahui masuk ke area sekolah pada malam hari dan mengambil beberapa unit laptop yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan sempat terganggu dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri jejak pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka yang kemudian berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk laptop hasil curian yang belum sempat dijual.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Pati. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian lain yang terjadi di wilayah setempat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.




















