Lintaswaktu.News – Lebak – Gerakan 9 dan Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) menyatakan kecewa terhadap hasil audiensi terkait kualitas program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) yang digelar di Dinas PUPR Provinsi Banten, Kamis (10/9/2026).
Kekecewaan tersebut muncul lantaran sejumlah pihak terkait yang sebelumnya diminta untuk dihadirkan tidak berada dalam forum audiensi. Padahal, Gerakan 9 dan AMPP berharap temuan mereka di lapangan dapat dikonfirmasi dan disandingkan secara langsung dengan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program tersebut.
Presidium Gerakan 9, Hendrik Arizky, mengatakan pihaknya sebelumnya meminta agar audiensi melibatkan Gubernur Banten atau Sekretaris Daerah (Sekda), Dinas PUPR Provinsi Banten, DPRD Komisi IV, BPK RI Perwakilan Banten, penyedia jasa atau kontraktor, serta suplier.
“Kita minta audiensi itu dengan Gubernur Banten atau Sekda, dengan permintaan dihadirkan oleh Dinas PUPR, DPRD Komisi IV, BPK RI Perwakilan Banten, penyedia jasa atau kontraktor maupun suplier. Sekda justru disposisi ke kantor Dinas PUPR Provinsi Banten. Bagi kami tidak masalah, tapi pihak terkait dihadirkan agar temuan kami dapat langsung disandingkan dengan pihak terkait,” ujar Hendrik, Jumat (11/9/2026).
Namun, menurutnya, audiensi tersebut hanya dihadiri jajaran Dinas PUPR Provinsi Banten. Kondisi itu membuat pihaknya menilai penjelasan yang disampaikan dalam forum masih sebatas jawaban normatif dan pembenaran.
“Namun ini hanya jajaran PUPR Provinsi Banten. Yang kami amati hanya jawaban normatif dan pembenaran,” tegasnya.
Sementara itu, Asep Sudjana dari AMPP mendesak agar segmen beton yang rusak atau dinilai tidak memenuhi spesifikasi dan kualitas sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak dibongkar dan diganti.
“Kita tidak mau tahu, beton yang rusak, retak atau patah, tidak sesuai kualitasnya dengan spesifikasi dokumen kontrak, agar dibongkar dan diganti. Jangan alasan dibayar terpasang dan cukup selesai dengan pengembalian kerugian negara,” kata Asep.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara saja tidak cukup apabila tidak disertai evaluasi dan tindakan tegas terhadap pelaksanaan pekerjaan. Ia khawatir persoalan serupa akan kembali terjadi pada pelaksanaan program tahun berikutnya.
“Tanpa efek jera, temuan program Jalan Bang Andra pada TA 2025 pasti akan terulang kembali pada TA 2026 yang sedang berjalan. Buktinya, yang sekarang pun banyak kami temukan kejadian yang sama, keretakan dan patahan pada beton,” tambahnya.
AMPP juga menyatakan kecewa terhadap pernyataan Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten yang dinilai terkesan membela bawahannya ketika fungsi pengawasan dalam program Jalan Bang Andra dipertanyakan.
Asep menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait ketidaksesuaian spesifikasi, mutu, dan kualitas pada sejumlah paket pekerjaan seharusnya menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem pengawasan di lapangan.
“Sudah jelas-jelas temuan BPK itu pada 13 paket ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, mutu dan kualitas. Namun Kadis justru menjawab, namanya orang pasti ada lelahnya, tidak mungkin selalu standby di lokasi,” terangnya.
“Kalau memang tegas mau evaluasi dan berkaca pada temuan BPK RI, seharusnya menekankan agar PPK, PPTK dan tim pengawas teknis lebih disiplin dan tegas dalam mengawasi, bukan seperti melakukan pembiaran,” lanjut pria yang akrab disapa Otoy Lahar tersebut.
Menurutnya, lemahnya pengawasan dapat memberikan kesan bahwa pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi cukup diselesaikan dengan pengembalian keuangan negara ketika ditemukan adanya persoalan.
“Sehingga terkesan mau asal-asalan tidak sesuai spesifikasi, kalau ada temuan ya tinggal kembalikan keuangan negara. Kadis seperti ini lebih baik dicopot jabatannya,” pungkasnya.
Gerakan 9 dan AMPP memastikan tidak akan berhenti pada audiensi tersebut. Keduanya menyatakan akan melanjutkan kontrol terhadap pelaksanaan program Jalan Bang Andra dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Bucek dari AMPP menilai audiensi yang digelar sehari sebelumnya belum memberikan jawaban yang dapat menjawab persoalan yang mereka sampaikan.
“Audiensi kemarin hanya jawaban sepihak secara normatif dan kami anggap pembenaran dari pihak Dinas PUPR Provinsi Banten. Jawaban-jawaban tersebut pun tidak disertakan bukti dokumen dan visual, hanya beberapa Surat Tanda Setoran (STS) kepada kas daerah saja yang diperlihatkan,” tegas Bucek.
Ia menilai setiap penjelasan dalam forum seharusnya dapat disertai dokumen dan bukti pendukung agar dapat diverifikasi secara bersama-sama.
“Maaf ya, kalau seperti itu institusi manapun, bahkan anak kecil pun bisa kalau berdalih tanpa bukti, hanya sebatas lisan,” ujarnya.
Bucek mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan terhadap persoalan tersebut. Namun, ia belum membeberkan secara rinci strategi yang akan dilakukan.
“Kita sudah siapkan sejumlah langkah ke depan, yaitu ke dua lembaga terkait, karena ada jawaban pihak PUPR Provinsi Banten yang tidak sesuai dengan data kami. Di akhir nanti baru kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap Bucek.
(Oji DN)






















