Lintaswaktu.news – Lebak Banten. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro Hidro (PLTMH) di aliran Kali Cibareno, tepatnya di Desa Girimukti dan Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, kini menjadi sorotan masyarakat dan publik. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) yang berlokasi di Kali Cibareno tersebut diduga menggunakan material batu pecah lokal yang tidak memenuhi syarat teknis konstruksi sebagaimana standar pembangunan infrastruktur.
Pembangunan PLTMH berlokasi di Desa Cikamunding -Girimukti, Kecamatan Cilograng, kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kamis (26/02/2026)
Sejumlah masyarakat dan pemerhati pembangunan menilai bahwa kualitas batu pecah yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, baik dari segi ukuran, kekerasan material, maupun tingkat kepadatan. Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kekuatan struktur bangunan, terutama pada bagian pondasi dan turap penahan air.
Apabila dugaan ini benar, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi menimbulkan risiko kerusakan dini pada bangunan, serta membahayakan keselamatan lingkungan sekitar dan masyarakat yang berada di sekitar aliran sungai.
Masyarakat mendesak pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi dan uji kualitas material secara terbuka dan transparan. Selain itu, pengawasan dari dinas teknis dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memastikan bahwa proyek strategis ini berjalan sesuai dengan standar mutu dan aturan yang berlaku.
Pelaksana kontraktor “Yudi” dikonfirmasi di kantornya yang berlokasi di Kampung Cijambe menyampaikan bahwa seluruh perizinan kegiatan yang sedang berjalan telah dikantongi dari pihak pemerintah daerah.
Menurut keterangan pelaksana, izin tersebut telah diterbitkan oleh Bupati Lebak, sehingga secara administratif kegiatan yang dilakukan dinyatakan telah sesuai prosedur.
“Kami sudah mengantongi izin dari Bupati Lebak. Untuk penggunaan material batu pecah juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan untuk yang lainnya saya kurang tahu soalnya saya sudah lama tidak ke lapangan” ujar pelaksana kontraktor saat ditemui di kantornya.
Pihak kontraktor juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, mereka berupaya mengikuti ketentuan teknis serta regulasi yang berlaku, termasuk terkait penggunaan material dan operasional di lapangan.
Pembangunan PLTMH seharusnya menjadi solusi energi ramah lingkungan dan mendukung kebutuhan listrik masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru akibat dugaan kelalaian dalam pemilihan material konstruksi.
Meski demikian, masyarakat berharap adanya pengawasan dari instansi terkait agar pelaksanaan pekerjaan benar-benar berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif.
(Tim/red)






















