Lintaswaktu.news – Sukabumi. Kasus dugaan penganiayaan terhadap Desi Destriyani, warga Kampung Citepus Pantai, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat,13/03/2026. saat ini tengah dalam penanganan pihak kepolisian .
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan. Aparat penegak hukum saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi keterangan dan bukti dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Kasubnit Jatanras Polres Sukabumi menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan atas nama Desi Destriyani yang terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, masih dalam proses penyelidikan.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pada tadi malam penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi. Selanjutnya, pada hari ini penyidik akan melakukan koordinasi dengan pihak RSUD Pelabuhan ratu terkait hasil pemeriksaan medis korban.
Selain itu, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi fakta guna melengkapi proses pengumpulan bukti dalam penanganan kasus tersebut.
Dikonfirmasi via WhatsApp kasubdit Jatanras polres Sukabumi “Heriyanto” mengatakan. Malam ini kita periksa saksi, besok kita koordinasi dengan RSUD dan ada juga jadwal pemeriksaan saksi fakta,” ujarnya.
Terpisah “Jaky” selaku penerima laporan korban penganiyaan “Desi destriyani”, ini saya baru selesai meriksa saksi Sdri. DINTA yang rumahnya bersampingan dekat TKP dan mengetahui hal tersebut pak, dan pemanggilan untuk Sdr. RIPAL dan Sdr. LUCYANSYAH sudah di kasihkan,” terangnya via WhatsApp.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penanganan perkara ini masih terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak Keluarga Korban berharap agar proses penanganan kasus penganiyaan terhadap putri dapat berjalan dengan cepat, transparan, dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
Reporter: “Tri”/Agus/red






















