Sabtu, September 12, 2026
LINTAS WAKTU NEWS
No Result
View All Result
  • Login
  • Redaksi
  • News
    Pihak Pembeli Tanah Diduga Sudah Mencoreng Nama Baik Salah Satu Perangkat Desa, Sekaligus sudah Melanggar Perjanjian Kesepakatan

    Pihak Pembeli Tanah Diduga Sudah Mencoreng Nama Baik Salah Satu Perangkat Desa, Sekaligus sudah Melanggar Perjanjian Kesepakatan

    Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite Diduga Mengeluarkan Pernyataan Bernada Ancaman Terhadap Pihak Awak Media

    Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite Diduga Mengeluarkan Pernyataan Bernada Ancaman Terhadap Pihak Awak Media

    Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

    Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

    Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Etomidate

    Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Etomidate

    LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X Bukan Sekedar Rutinitas Organisasi 

    LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X Bukan Sekedar Rutinitas Organisasi 

    Advokat Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Menilai Laporan Tersebut Tidak Berdasar dan Berpotensi Merupakan Bentuk Kriminalisasi

    Advokat Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Menilai Laporan Tersebut Tidak Berdasar dan Berpotensi Merupakan Bentuk Kriminalisasi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • National
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Opini
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Travel
  • Redaksi
  • News
    Pihak Pembeli Tanah Diduga Sudah Mencoreng Nama Baik Salah Satu Perangkat Desa, Sekaligus sudah Melanggar Perjanjian Kesepakatan

    Pihak Pembeli Tanah Diduga Sudah Mencoreng Nama Baik Salah Satu Perangkat Desa, Sekaligus sudah Melanggar Perjanjian Kesepakatan

    Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite Diduga Mengeluarkan Pernyataan Bernada Ancaman Terhadap Pihak Awak Media

    Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite Diduga Mengeluarkan Pernyataan Bernada Ancaman Terhadap Pihak Awak Media

    Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

    Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

    Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Etomidate

    Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Etomidate

    LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X Bukan Sekedar Rutinitas Organisasi 

    LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X Bukan Sekedar Rutinitas Organisasi 

    Advokat Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Menilai Laporan Tersebut Tidak Berdasar dan Berpotensi Merupakan Bentuk Kriminalisasi

    Advokat Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Menilai Laporan Tersebut Tidak Berdasar dan Berpotensi Merupakan Bentuk Kriminalisasi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • National
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Opini
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketua DPD PERPAM Lebak Selatan Soroti Dugaan Kebakaran Rumah di Citarate, Desak PLN Tanggung Jawab

Pimred LWN by Pimred LWN
Agustus 13, 2026
in Daerah
0
Ketua DPD PERPAM Lebak Selatan Soroti Dugaan Kebakaran Rumah di Citarate, Desak PLN Tanggung Jawab
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Lintaswaktu.News – Lebak – Dugaan kebakaran rumah milik Egi di Kampung Citarate, Desa Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, mendapat sorotan serius dari Ketua Ormas PERPAM DPD Lebak Selatan, Farid Fadlani.Lebak. Kamis, 13 Agustus 2026

Kebakaran yang terjadi pada Rabu dini hari, 12 Agustus 2026, tersebut diduga berkaitan dengan korsleting atau gangguan kelistrikan. Namun, dugaan tersebut menurut PERPAM harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan investigasi resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

READ ALSO

PERADI PROFESIONAL Sampaikan Pandangan Strategis Dalam Rapat Penyusunan RUU Advokat

PERADI PROFESIONAL Sampaikan Pandangan Terkait RUU Perampasan Aset Kepada Komisi III DPR RI

Farid meminta pihak terkait, termasuk PLN, segera memastikan sumber penyebab kebakaran secara transparan. Jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya gangguan atau kelalaian pada jaringan maupun instalasi kelistrikan yang berada dalam tanggung jawab PLN, ia meminta perusahaan negara tersebut tidak lepas tangan terhadap dampak yang dialami korban.

“Kami meminta PLN tidak menutup mata terhadap musibah yang dialami warga. Kalau hasil pemeriksaan teknis membuktikan adanya gangguan atau kelalaian pada bagian kelistrikan yang menjadi tanggung jawab PLN, tentu harus ada bentuk tanggung jawab yang jelas kepada korban,” ujar Farid.

Menurut Farid, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek teknis kelistrikan, tetapi juga menyangkut kepedulian sosial perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak.

Soroti Aturan TJSL BUMN

Farid juga menyinggung kewajiban dan komitmen perusahaan BUMN dalam menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau yang selama ini dikenal masyarakat sebagai CSR.

Secara regulasi, Program TJSL BUMN diatur antara lain melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN. Regulasi tersebut menempatkan TJSL sebagai komitmen BUMN terhadap pembangunan berkelanjutan yang memberikan manfaat pada aspek ekonomi, sosial, lingkungan, serta hukum dan tata kelola.

PLN sendiri menyatakan pelaksanaan TJSL dilakukan melalui pendekatan Community Involvement and Development (CID) dengan empat pilar utama, yakni ekonomi, sosial, lingkungan, serta tata kelola, dan diarahkan untuk memberikan dampak jangka panjang bagi masyarakat.

Karena itu, Farid meminta PLN membuka ruang kepedulian terhadap korban apabila hasil pemeriksaan resmi menunjukkan adanya keterkaitan antara musibah tersebut dengan aspek kelistrikan yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Kami memahami bahwa program TJSL memiliki mekanisme dan ketentuan tersendiri. Karena itu kami tidak mengatakan CSR otomatis berarti PLN wajib mengganti kerugian korban. Tetapi jika ada keterkaitan dengan tanggung jawab PLN, kami berharap perusahaan hadir melalui mekanisme yang sah, termasuk mempertimbangkan dukungan TJSL bagi korban,” katanya.

Ia menegaskan, program TJSL tidak boleh dijadikan pengganti proses pemeriksaan teknis maupun dasar untuk langsung menyimpulkan kesalahan perusahaan. Sebaliknya, hasil investigasi harus menjadi pijakan utama dalam menentukan bentuk tanggung jawab masing-masing pihak.

PERPAM: Jangan Berhenti pada Imbauan Keselamatan Listrik

Farid menilai masyarakat membutuhkan kepastian, terutama ketika musibah kebakaran menimbulkan kerugian material dan mengancam keberlangsungan hidup keluarga korban.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan imbauan untuk berhati-hati menggunakan listrik. Ketika terjadi musibah yang diduga berkaitan dengan kelistrikan, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai penyebabnya dan ke mana harus meminta pertanggungjawaban,” tegasnya.

Ia meminta PLN bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan secara profesional, termasuk memastikan apakah sumber api berasal dari instalasi rumah pelanggan, jaringan distribusi, sambungan listrik, atau faktor lainnya.

Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi saling tuding antara masyarakat dan penyedia layanan listrik.
“Yang kami dorong adalah transparansi. Jangan terburu-buru menyimpulkan, tetapi jangan pula dugaan yang berkaitan dengan kelistrikan dibiarkan tanpa pemeriksaan.

Kalau memang bukan tanggung jawab PLN, sampaikan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ternyata ada tanggung jawab PLN, harus ada langkah nyata,” ujarnya.

Minta Pemda Dampingi Korban

Selain meminta PLN memberikan perhatian, PERPAM juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak dan pemerintah kecamatan maupun desa untuk melakukan pendampingan terhadap keluarga korban.

Pendampingan tersebut dinilai penting untuk memastikan kebutuhan dasar korban, termasuk tempat tinggal sementara, kebutuhan pangan, pakaian, serta bantuan pemulihan pascakebakaran dapat segera ditangani.

Farid menegaskan bahwa persoalan utama saat ini adalah keselamatan dan pemulihan korban, sementara penentuan pihak yang bertanggung jawab harus tetap berdasarkan fakta dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun sebelum ada hasil pemeriksaan. Tetapi korban jangan dibiarkan berjuang sendiri. Pemerintah harus hadir dan PLN juga harus menunjukkan kepeduliannya apabila memang terdapat keterkaitan dengan pelayanan kelistrikan,” pungkas Farid.

Sebagai BUMN, PLN sendiri selama ini menjalankan berbagai program TJSL yang menyasar masyarakat melalui bidang sosial, ekonomi, lingkungan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan demikian, PERPAM berharap penanganan kasus kebakaran di Kampung Citarate tidak berhenti pada pencarian penyebab kebakaran, tetapi juga berujung pada solusi konkret bagi keluarga korban sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Ormas DPD PERPAM Lebak selatan

( Redaksi/Tim media).

Related Posts

PERADI PROFESIONAL Sampaikan Pandangan Strategis Dalam Rapat Penyusunan RUU Advokat
Daerah

PERADI PROFESIONAL Sampaikan Pandangan Strategis Dalam Rapat Penyusunan RUU Advokat

September 12, 2026
PERADI PROFESIONAL Sampaikan Pandangan Terkait RUU Perampasan Aset Kepada Komisi III DPR RI
Daerah

PERADI PROFESIONAL Sampaikan Pandangan Terkait RUU Perampasan Aset Kepada Komisi III DPR RI

September 12, 2026
Ketua Umum SPASI Jelani Cristo Hadiri Pelantikan DPC PERADI RBA Jakarta Pusat Periode 2026–2030: Perkuat Persatuan dan Integritas Profesi Hukum
Daerah

Ketua Umum SPASI Jelani Cristo Hadiri Pelantikan DPC PERADI RBA Jakarta Pusat Periode 2026–2030: Perkuat Persatuan dan Integritas Profesi Hukum

September 11, 2026
Kecewa Audiensi PUPR Hanya Pembenaran, Gerakan 9 dan AMPP Akan Lanjutkan Aksi
Daerah

Kecewa Audiensi PUPR Hanya Pembenaran, Gerakan 9 dan AMPP Akan Lanjutkan Aksi

September 11, 2026
DPC Peradi RBA Jakarta Pusat Tekankan Penguatan Etika dan Integritas di Tengah Kompleksitas Penegakan Hukum
Daerah

DPC Peradi RBA Jakarta Pusat Tekankan Penguatan Etika dan Integritas di Tengah Kompleksitas Penegakan Hukum

September 11, 2026
Kekurangan Air Bersih Melanda, Warga Kampung Kondang Harapkan Bantuan Pemerintah Segera Datang
Daerah

Kekurangan Air Bersih Melanda, Warga Kampung Kondang Harapkan Bantuan Pemerintah Segera Datang

September 11, 2026
Next Post
Situ Cikedal Direvitalisasi Rp9,7 Miliar, GOW-BANTEN Apresiasi Pemprov Banten dan CV Almaira Karya Utama

Situ Cikedal Direvitalisasi Rp9,7 Miliar, GOW-BANTEN Apresiasi Pemprov Banten dan CV Almaira Karya Utama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Pelaku Kekerasan terhadap Kekasih Diduga Ancam Keluarga Korban

Pelaku Kekerasan terhadap Kekasih Diduga Ancam Keluarga Korban

Maret 10, 2026
Kecelakaan di Alun-alun Malingping, Pengemudi dan Tiga Penumpang Honda BR-V Asal Bogor Terluka

Kecelakaan di Alun-alun Malingping, Pengemudi dan Tiga Penumpang Honda BR-V Asal Bogor Terluka

September 1, 2026
Proyek Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku Akses SMK Negeri 2 Malingping Dimulai, Masyarakat Harapkan Pengawasan DPUPR Provinsi Banten Lebih Optimal

Proyek Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku Akses SMK Negeri 2 Malingping Dimulai, Masyarakat Harapkan Pengawasan DPUPR Provinsi Banten Lebih Optimal

Agustus 5, 2026
Meski Sudah Ditambal Setelah Ramai Diberitakan, LSM Harimau Soroti Kualitas Beton Jalan Konektivitas di Malingping dan Pengawasan DPUPR Banten serta Konsultan

Meski Sudah Ditambal Setelah Ramai Diberitakan, LSM Harimau Soroti Kualitas Beton Jalan Konektivitas di Malingping dan Pengawasan DPUPR Banten serta Konsultan

Agustus 11, 2026
Turnamen Sepak Bola Antar RT se-Desa Cimenga Resmi Dimulai dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81

Turnamen Sepak Bola Antar RT se-Desa Cimenga Resmi Dimulai dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81

Agustus 2, 2026

EDITOR'S PICK

Dugaan Rangkap Jabatan Dan Penerima Gaji Doble dI MI Nurul Hidayah Burung Cayut, “Kasi PAIS” Akan Turun Tangan..

Dugaan Rangkap Jabatan Dan Penerima Gaji Doble dI MI Nurul Hidayah Burung Cayut, “Kasi PAIS” Akan Turun Tangan..

Januari 27, 2026
SBY Absen Upacara Hari Pancasila, Jadi Pembicara TYI Lecture Series di Bandung

SBY Absen Upacara Hari Pancasila, Jadi Pembicara TYI Lecture Series di Bandung

Mei 30, 2026
Miriis..Erfan Murid Disabilitas Menempuh Pendidikan Di jalan Rusak, Berharap Kepada Pemerintah

Miriis..Erfan Murid Disabilitas Menempuh Pendidikan Di jalan Rusak, Berharap Kepada Pemerintah

Agustus 26, 2026
PPIHII Kembali Buka Pendaftaran Pengambilan Sumpah/Janji Advokat Tahun 2026

PPIHII Kembali Buka Pendaftaran Pengambilan Sumpah/Janji Advokat Tahun 2026

Januari 20, 2026
LINTAS WAKTU NEWS

© 2026 Lintas Waktu News - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Homepages
  • News
  • Politik
  • National
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini
  • Hukrim
  • Daerah
  • Travel

© 2026 Lintas Waktu News - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In