Jumat, September 11, 2026
LINTAS WAKTU NEWS
No Result
View All Result
  • Login
  • Redaksi
  • News
    Pihak Pembeli Tanah Diduga Sudah Mencoreng Nama Baik Salah Satu Perangkat Desa, Sekaligus sudah Melanggar Perjanjian Kesepakatan

    Pihak Pembeli Tanah Diduga Sudah Mencoreng Nama Baik Salah Satu Perangkat Desa, Sekaligus sudah Melanggar Perjanjian Kesepakatan

    Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite Diduga Mengeluarkan Pernyataan Bernada Ancaman Terhadap Pihak Awak Media

    Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite Diduga Mengeluarkan Pernyataan Bernada Ancaman Terhadap Pihak Awak Media

    Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

    Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

    Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Etomidate

    Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Etomidate

    LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X Bukan Sekedar Rutinitas Organisasi 

    LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X Bukan Sekedar Rutinitas Organisasi 

    Advokat Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Menilai Laporan Tersebut Tidak Berdasar dan Berpotensi Merupakan Bentuk Kriminalisasi

    Advokat Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Menilai Laporan Tersebut Tidak Berdasar dan Berpotensi Merupakan Bentuk Kriminalisasi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • National
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Opini
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Travel
  • Redaksi
  • News
    Pihak Pembeli Tanah Diduga Sudah Mencoreng Nama Baik Salah Satu Perangkat Desa, Sekaligus sudah Melanggar Perjanjian Kesepakatan

    Pihak Pembeli Tanah Diduga Sudah Mencoreng Nama Baik Salah Satu Perangkat Desa, Sekaligus sudah Melanggar Perjanjian Kesepakatan

    Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite Diduga Mengeluarkan Pernyataan Bernada Ancaman Terhadap Pihak Awak Media

    Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite Diduga Mengeluarkan Pernyataan Bernada Ancaman Terhadap Pihak Awak Media

    Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

    Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

    Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Etomidate

    Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Etomidate

    LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X Bukan Sekedar Rutinitas Organisasi 

    LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X Bukan Sekedar Rutinitas Organisasi 

    Advokat Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Menilai Laporan Tersebut Tidak Berdasar dan Berpotensi Merupakan Bentuk Kriminalisasi

    Advokat Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Menilai Laporan Tersebut Tidak Berdasar dan Berpotensi Merupakan Bentuk Kriminalisasi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • National
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Opini
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

DPD PERPAM Lebak Selatan Kecam Pernyataan Petugas PLN soal Kebakaran Rumah di Citarate, Desak Investigasi Transparan dan Buka Ruang TJSL

Pimred LWN by Pimred LWN
Agustus 14, 2026
in Daerah
0
DPD PERPAM Lebak Selatan Kecam Pernyataan Petugas PLN soal Kebakaran Rumah di Citarate, Desak Investigasi Transparan dan Buka Ruang TJSL
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Lintaswaktu.News – Lebak — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERPAM Lebak Selatan mengecam pernyataan petugas pelayanan teknik Posko Cilograng terkait kebakaran rumah warga di Kampung Citarate, Desa Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.

Dalam pesan WhatsApp yang disampaikan kepada pihak terkait, petugas menyebut hasil pemeriksaan sementara menduga kebakaran berasal dari korsleting instalasi milik pelanggan. Petugas juga menyampaikan bahwa sumber api pertama kali diketahui muncul dari ruangan tengah, sedangkan KWh meter dan kabel Service Rangkaian (SR) milik PLN disebut dalam kondisi aman dan tidak terbakar.

READ ALSO

Kekurangan Air Bersih Melanda, Warga Kampung Kondang Harapkan Bantuan Pemerintah Segera Datang

BCW Desak KPK Usut Hilangnya Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai

Pernyataan tersebut mendapat sorotan dari Ketua DPD PERPAM Lebak Selatan, Farid Fadlani. Ia menilai hasil pemeriksaan sementara tidak seharusnya diposisikan sebagai kesimpulan final sebelum dilakukan investigasi teknis secara menyeluruh.

“Kalau baru pemeriksaan sementara, jangan sampai pernyataan tersebut dipahami masyarakat sebagai kesimpulan bahwa kesalahan sepenuhnya berada pada instalasi pelanggan. Penyebab kebakaran harus dibuktikan secara teknis, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Farid.

Menurut Farid, kondisi KWh meter dan kabel SR yang tidak terbakar memang perlu menjadi bagian dari pemeriksaan, tetapi hal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tidak terdapat persoalan pada jaringan atau sistem kelistrikan yang menjadi tanggung jawab PLN.

Ia meminta PLN menjelaskan secara terbuka titik awal gangguan, kondisi instalasi pelanggan, kondisi jaringan sebelum dan sesudah titik sambungan, serta metode pemeriksaan yang digunakan untuk menarik kesimpulan sementara tersebut.

“Jangan hanya menyampaikan bahwa KWh dan kabel SR aman. Publik perlu mengetahui bagaimana pemeriksaan dilakukan dan apa dasar teknis yang membuat petugas menduga sumber api berasal dari instalasi pelanggan,” ujarnya.

Farid menegaskan, pihaknya tidak sedang menuduh PLN sebagai penyebab kebakaran. Namun, sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan ketenagalistrikan, PLN dituntut memberikan pelayanan dan penanganan yang profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, konsumen memiliki hak memperoleh pelayanan yang baik serta hak mendapatkan ganti rugi dalam kondisi tertentu apabila kerugian berkaitan dengan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Di sisi lain, konsumen juga memiliki kewajiban menjaga keamanan instalasi tenaga listrik miliknya.

Karena itu, menurut Farid, persoalan utama saat ini bukan saling menyalahkan, melainkan memastikan terlebih dahulu siapa yang secara teknis dan hukum bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

“Kalau hasil investigasi resmi nantinya membuktikan adanya kesalahan atau kelalaian yang menjadi tanggung jawab PLN, tentu harus ada penyelesaian terhadap kerugian korban sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terbukti berasal dari instalasi pelanggan, hal itu juga harus disampaikan berdasarkan bukti teknis, bukan sekadar dugaan,” katanya.

Selain aspek tanggung jawab berdasarkan ketentuan ketenagalistrikan, DPD PERPAM Lebak Selatan juga meminta PLN membuka kemungkinan penanganan sosial melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Hal tersebut mengingat PLN merupakan BUMN dan berdasarkan Permen BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023, BUMN wajib melaksanakan Program TJSL dengan prinsip yang terintegrasi, terarah, terukur dampaknya dan akuntabel. Program TJSL antara lain memiliki pilar sosial serta ditujukan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Jadi kami meminta PLN melihat persoalan ini secara menyeluruh. Jika secara hukum nantinya belum terbukti ada kesalahan PLN, bukan berarti pintu kepedulian sosial harus tertutup. PLN memiliki program TJSL yang memang salah satu tujuannya memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Farid.

Namun demikian, Farid menekankan bahwa program TJSL tidak boleh digunakan untuk menggantikan proses investigasi teknis maupun menjadi alasan untuk mengabaikan apabila nantinya ditemukan adanya tanggung jawab hukum PLN.

“CSR atau TJSL bukan pengganti kewajiban hukum. Kalau ada kesalahan yang terbukti menjadi tanggung jawab PLN, maka penyelesaiannya harus mengikuti ketentuan hukum. Tetapi sebagai BUMN, PLN juga memiliki instrumen TJSL yang dapat dipertimbangkan untuk membantu masyarakat yang mengalami musibah,” tegasnya.

DPD PERPAM Lebak Selatan mendesak PLN melakukan pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan pihak yang kompeten dan independen apabila diperlukan. Hasil pemeriksaan tersebut diminta dituangkan dalam keterangan resmi yang dapat dipahami keluarga korban dan masyarakat.

“Kami ingin persoalan ini terang. Jangan sampai korban kebakaran kehilangan rumah dan harta benda, sementara penyebabnya berhenti pada dugaan tanpa penjelasan teknis yang memadai,” pungkas Farid.

Hingga berita ini disusun, keterangan petugas pelayanan teknik Posko Cilograng masih merupakan hasil pemeriksaan sementara. Penyebab pasti kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus ditentukan berdasarkan hasil investigasi teknis dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (Red)

Related Posts

Kekurangan Air Bersih Melanda, Warga Kampung Kondang Harapkan Bantuan Pemerintah Segera Datang
Daerah

Kekurangan Air Bersih Melanda, Warga Kampung Kondang Harapkan Bantuan Pemerintah Segera Datang

September 11, 2026
BCW Desak KPK Usut Hilangnya Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai
Daerah

BCW Desak KPK Usut Hilangnya Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai

September 11, 2026
Aktivis Lebak Selatan Minta Usut Tuntas Penyebab Kebakaran di Banjarsari, Diduga Akibat Limbah Triplek dari Perusahaan Milik Salah Satu Anggota Dewan Banten
Daerah

Aktivis Lebak Selatan Minta Usut Tuntas Penyebab Kebakaran di Banjarsari, Diduga Akibat Limbah Triplek dari Perusahaan Milik Salah Satu Anggota Dewan Banten

September 9, 2026
GOW-BANTEN Resmi Layangkan Surat Audiensi, Dugaan Polemik Traktor Bantuan Petani Akan Dibongkar Terang-Benderang
Daerah

GOW-BANTEN Resmi Layangkan Surat Audiensi, Dugaan Polemik Traktor Bantuan Petani Akan Dibongkar Terang-Benderang

September 9, 2026
BCW: Jangan Bangga Sita Rokok Ilegal di Hilir, Bongkar Pabrik, Distributor dan Jaringan Pita Cukainya
Daerah

BCW: Jangan Bangga Sita Rokok Ilegal di Hilir, Bongkar Pabrik, Distributor dan Jaringan Pita Cukainya

September 9, 2026
Kepala Sekolah TK Harapan Mulya Apresiasi Revitalisasi 2026 Yang Dukung Pembelajaran
Daerah

Kepala Sekolah TK Harapan Mulya Apresiasi Revitalisasi 2026 Yang Dukung Pembelajaran

September 8, 2026
Next Post
Skandal NIK Ganda Bos PT IMI Seret Kadis, BKPSDM Pastikan Periksa: Akankah Tuntas Atau Sekadar Formalitas

Skandal NIK Ganda Bos PT IMI Seret Kadis, BKPSDM Pastikan Periksa: Akankah Tuntas Atau Sekadar Formalitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Pelaku Kekerasan terhadap Kekasih Diduga Ancam Keluarga Korban

Pelaku Kekerasan terhadap Kekasih Diduga Ancam Keluarga Korban

Maret 10, 2026
Kecelakaan di Alun-alun Malingping, Pengemudi dan Tiga Penumpang Honda BR-V Asal Bogor Terluka

Kecelakaan di Alun-alun Malingping, Pengemudi dan Tiga Penumpang Honda BR-V Asal Bogor Terluka

September 1, 2026
Proyek Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku Akses SMK Negeri 2 Malingping Dimulai, Masyarakat Harapkan Pengawasan DPUPR Provinsi Banten Lebih Optimal

Proyek Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku Akses SMK Negeri 2 Malingping Dimulai, Masyarakat Harapkan Pengawasan DPUPR Provinsi Banten Lebih Optimal

Agustus 5, 2026
Meski Sudah Ditambal Setelah Ramai Diberitakan, LSM Harimau Soroti Kualitas Beton Jalan Konektivitas di Malingping dan Pengawasan DPUPR Banten serta Konsultan

Meski Sudah Ditambal Setelah Ramai Diberitakan, LSM Harimau Soroti Kualitas Beton Jalan Konektivitas di Malingping dan Pengawasan DPUPR Banten serta Konsultan

Agustus 11, 2026
Turnamen Sepak Bola Antar RT se-Desa Cimenga Resmi Dimulai dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81

Turnamen Sepak Bola Antar RT se-Desa Cimenga Resmi Dimulai dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81

Agustus 2, 2026

EDITOR'S PICK

Majalah CEO dan Media Indonesia News Ajukan Keberatan atas Analisis Awal Dewan Pers

Majalah CEO dan Media Indonesia News Ajukan Keberatan atas Analisis Awal Dewan Pers

Agustus 2, 2026
ALIANSI MAHASISWA DAN MASYARAKAT MENGGUGAT MENGASKAN KINERJA DPRD LEBAK YANG MASIH INKONSISTEN DALAM PENGAWASAN

ALIANSI MAHASISWA DAN MASYARAKAT MENGGUGAT MENGASKAN KINERJA DPRD LEBAK YANG MASIH INKONSISTEN DALAM PENGAWASAN

Februari 11, 2026
Dituding Sebagai Oknum, M.U Buka Suara “Oknum Wartawan HDI” Tidak Bekerja Secara Profesional

Dituding Sebagai Oknum, M.U Buka Suara “Oknum Wartawan HDI” Tidak Bekerja Secara Profesional

Maret 2, 2026
Milad ke 28 Tahun, DPP Barisan Muda PAN, Bagikan 2.800 Paket Makan Siang Gratis

Milad ke 28 Tahun, DPP Barisan Muda PAN, Bagikan 2.800 Paket Makan Siang Gratis

Agustus 24, 2026
LINTAS WAKTU NEWS

© 2026 Lintas Waktu News - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Homepages
  • News
  • Politik
  • National
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini
  • Hukrim
  • Daerah
  • Travel

© 2026 Lintas Waktu News - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In