Selasa, Oktober 27, 2026
LINTAS WAKTU NEWS
No Result
View All Result
  • Login
  • Redaksi
  • News
    Pihak Pembeli Tanah Diduga Sudah Mencoreng Nama Baik Salah Satu Perangkat Desa, Sekaligus sudah Melanggar Perjanjian Kesepakatan

    Pihak Pembeli Tanah Diduga Sudah Mencoreng Nama Baik Salah Satu Perangkat Desa, Sekaligus sudah Melanggar Perjanjian Kesepakatan

    Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite Diduga Mengeluarkan Pernyataan Bernada Ancaman Terhadap Pihak Awak Media

    Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite Diduga Mengeluarkan Pernyataan Bernada Ancaman Terhadap Pihak Awak Media

    Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

    Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

    Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Etomidate

    Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Etomidate

    LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X Bukan Sekedar Rutinitas Organisasi 

    LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X Bukan Sekedar Rutinitas Organisasi 

    Advokat Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Menilai Laporan Tersebut Tidak Berdasar dan Berpotensi Merupakan Bentuk Kriminalisasi

    Advokat Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Menilai Laporan Tersebut Tidak Berdasar dan Berpotensi Merupakan Bentuk Kriminalisasi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • National
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Opini
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Travel
  • Redaksi
  • News
    Pihak Pembeli Tanah Diduga Sudah Mencoreng Nama Baik Salah Satu Perangkat Desa, Sekaligus sudah Melanggar Perjanjian Kesepakatan

    Pihak Pembeli Tanah Diduga Sudah Mencoreng Nama Baik Salah Satu Perangkat Desa, Sekaligus sudah Melanggar Perjanjian Kesepakatan

    Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite Diduga Mengeluarkan Pernyataan Bernada Ancaman Terhadap Pihak Awak Media

    Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite Diduga Mengeluarkan Pernyataan Bernada Ancaman Terhadap Pihak Awak Media

    Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

    Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

    Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Etomidate

    Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Etomidate

    LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X Bukan Sekedar Rutinitas Organisasi 

    LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X Bukan Sekedar Rutinitas Organisasi 

    Advokat Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Menilai Laporan Tersebut Tidak Berdasar dan Berpotensi Merupakan Bentuk Kriminalisasi

    Advokat Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Menilai Laporan Tersebut Tidak Berdasar dan Berpotensi Merupakan Bentuk Kriminalisasi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • National
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Opini
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Mohon Atensi KAPOLRI, Tim Kuasa Hukum Ibu Korban Minta Penyelidik Kanit III IPTU Dobi Dievaluasi Kinerja SP2 HP Tidak Jelas dan Gelar Perkara Dinantikan

Pimred LWN by Pimred LWN
Oktober 27, 2026
in Daerah
0
Mohon Atensi KAPOLRI, Tim Kuasa Hukum Ibu Korban Minta Penyelidik Kanit III IPTU Dobi Dievaluasi Kinerja SP2 HP Tidak Jelas dan Gelar Perkara Dinantikan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Lintaswaktu.News – Jakarta – Team Kuasa Hukum ibu dari anak korban passport Ganda Meminta agar kinerja penyelidik Kanit III, IPTU Dobi, dievaluasi menyusul penanganan laporan dugaan keterangan palsu dalam proses penerbitan paspor anak. Ia juga mendesak agar penyidik memberikan kepastian perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara teratur Dan Jelas laporannya.

Permintaan tersebut disampaikan Team Kuasa Hukum usai bertemu dengan Kanit III AKBP Evri Susanto, di ruang kerjanya di Mabes Polri, Senin (26/10/2026).

READ ALSO

Rudi Suhemat Kecewa, GWI Pandeglang Desak Evaluasi Camat Angsana Usai Audiensi Anggaran Mamin dan Stunting

King Badak Minta Bupati Lebak Tak Berasumsi Menyesatkan Soal Hengkangnya PT PWI 6

Team kuasa hukum datang bersama kliennya untuk membahas perkembangan penanganan laporan secara teratur, transparent Dan tegas.

Kepada awak media di Mabes Polri, Team kuasa hukum Pelapor mengatakan bahwa pihaknya memperoleh informasi SP2HP selanjutnya akan diberikan setelah penyidik yang menangani perkara kembali dari tugas Luar, janji Kanit.

“Penyidik nantinya akan mengirimkan SP2HP ke 4 sejak LP di Terima bln Mei 2026. SEKEMBALINYA Penyidik dari tugas luar. Mungkin awal bulan depan, November, janji Kanit.

Menurut Team Kuasa hukum Pelapor, ibu OLH persoalan utama bukan semata-mata lamanya penanganan laporan, melainkan bagaimana setiap tahapan perkara dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Bagi kami, yang terpenting bukan sekadar berapa lama laporan telah berjalan, melainkan apakah setiap tahapan penanganannya sudah dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum,” katanya.

Soroti Dugaan Penerbitan Paspor Kedua

Team kuasa hukum dari ibu korban anak passport ganda menjelaskan, laporan yang dikawal pihaknya berkaitan dengan dugaan tindak pidana keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia mengungkapkan, persoalan tersebut berawal dari penerbitan paspor pertama bagi seorang anak oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 10 Mei 2022, yang menurut dokumen berlaku hingga 10 Mei 2027.

Namun, pada 31 Januari 2025, TERBIT paspor Ganda kedua lain dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dengan masa berlaku hingga 31 Januari 2030.

Menurut Greg, tumpang tindih masa berlaku kedua paspor tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah proses permohonan dan penerbitan paspor kedua telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Fokus laporan kami bukan hanya adanya dua paspor, tetapi dugaan kemungkinan adanya keterangan yang tidak benar dalam proses penerbitan dokumen autentik,” tegasnya.

Mereka meminta penyidik memeriksa dokumen permohonan paspor, formulir dan pernyataan pemohon, dokumen pendukung, serta dokumen resmi yang menjadi dasar penerbitan paspor kedua.

Mereka juga menegaskan bahwa keberadaan dua paspor dengan masa berlaku yang bertumpang tindih Dan adanya unsur Pidana dari proses penerbitan dengan Cara illegal terhadap passport Ganda tsb.

“Penyidik harus menelusuri siapa yang memberikan keterangan, siapa yang meminta keterangan tersebut dimasukkan, apakah yang bersangkutan mengetahui ketidakbenarannya, bagaimana maksud penggunaan dokumen itu, dan apakah penggunaannya dapat menimbulkan kerugian,” ujarnya.

Ia meminta agar peran masing-masing pihak, termasuk pemohon terbitnya passport Ganda untuk anak di bawah umur oleh Danny S Djayaprawira dan pihak lain yang berkaitan dengan proses tersebut, diperiksa berdasarkan alat bukti, bukan asumsi.

Menurut kuasa hukum, penilaian tersebut harus didasarkan pada dokumen asli, sifat hukum dokumen, serta hasil pemeriksaan Dan bukti2 yang sah dari pihak imigrasi Selatan.

Minta SP2HP dan Kepastian Tindak Lanjut

Selain menyoroti substansi laporan, Kuasa Hukum meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan secara tertulis, termasuk tindakan yang telah dilakukan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta rencana tindak lanjut.

Ia Menilai Pelapor berhak memperoleh kejelasan mengenai laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap perkara ini tidak berhenti pada tahap administratif, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh,” katanya.

Menurut kuasa hukum, kepastian mengenai perkembangan perkara penting agar pelapor mengetahui langkah-langkah yang telah ditempuh penyidik dan agenda pemeriksaan selanjutnya.

Ia juga menyatakan pihaknya akan menyusun bukti pendukung secara sistematis, termasuk dokumen paspor pertama dan kedua, dokumen permohonan, serta dokumen lain yang relevan.

Dorong Gelar Perkara dan Konfrontasi

Team kuasa hukum menyampaikan bahwa penyidik Bareskrim akan menjadwalkan gelar perkara dan konfrontasi antara pelapor dan terlapor setelah pemeriksaan saksi lainnya

Meski demikian, jadwal tersebut masih perlu dipastikan melalui konfirmasi resmi dari penyidik.

Mereka menjelaskan, gelar perkara dan konfrontasi merupakan dua tahapan berbeda. Gelar perkara digunakan untuk mengevaluasi penanganan perkara, kecukupan bukti, penerapan hukum, serta langkah lanjutan yang diperlukan.

Sementara itu, konfrontasi dapat dipertimbangkan apabila terdapat keterangan yang saling bertentangan dan pemeriksaan tersebut dibutuhkan untuk mengklarifikasi fakta.

“Kami meminta penyidik mempertimbangkan gelar perkara setelah bahan dan alat bukti yang relevan diperiksa secara memadai. Kami juga meminta agar konfrontasi antara pelapor dan terlapor dipertimbangkan apabila memang diperlukan.

Ia menegaskan, pihaknya meminta agar seluruh fakta diuji secara objektif.

Usulan Pemeriksaan Ahli Pidana dari pihak Keimigrasian oleh Kanit Bareskrim.

Untuk memperjelas persoalan hukum dalam perkara tersebut menilai keterangan ahli dapat dipertimbangkan apabila penyidik membutuhkan penjelasan khusus.

Ahli hukum pidana diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai unsur Pasal 394 KUHP, konsep keterangan palsu dalam akta autentik, maksud penggunaan dokumen, potensi kerugian, serta pertanggungjawaban pidana berdasarkan fakta yang ditemukan.

Sementara itu, ahli keimigrasian diharapkan menjelaskan prosedur penerbitan paspor, persyaratan permohonan, mekanisme penanganan paspor yang masih berlaku, serta ketentuan yang berlaku ketika permohonan paspor baru diajukan.

“Kami berharap kedua perspektif tersebut digunakan secara saling melengkapi. Namun, pendapat ahli tidak menggantikan tugas penyidik untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti, serta tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah,” jelasnya.

Mereka menegaskan bahwa pihaknya meminta penyidik menguji penerapan Pasal 394 KUHP berdasarkan unsur-unsurnya, bukan memaksakan penerapan pasal tertentu.

Ia menyebut ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori VI. Berdasarkan ketentuan umum pidana denda dalam KUHP baru, kategori VI memiliki batas maksimum Rp2 miliar.

“Jika unsur Pasal 394 terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, kami berharap perkara diproses sesuai hukum. Jika ada unsur yang tidak terpenuhi, hal tersebut juga harus dijelaskan secara objektif,” katanya.

Kuasa Hukum Tegaskan pihaknya akan terus mengawal laporan kasus dugaan passport Ganda melalui jalur hukum yang tersedia. Apabila diperlukan dan memiliki dasar hukum, pihaknya juga akan mengajukan permohonan gelar perkara serta menggunakan mekanisme pengawasan dan pengaduan.

Ia turut menyinggung Ada 3 LP. PPA di POLRES UTARA MANDEG. Menurutnya, perkembangan setiap laporan perlu dijelaskan berdasarkan nomor laporan, status hukum, dan tindakan yang telah dilakukan, tanpa menyamakan status ketiganya sebelum dokumen diperiksa.

“ Yang kami tuntut adalah penanganan yang profesional, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum dari tindak lanjut,” ujarnya.

Mereka menegaskan, pihaknya menghormati institusi POLRI dan tidak meminta perlakuan istimewa. Namun, ia berharap setiap laporan masyarakat ditangani secara sungguh-sungguh dan setiap keputusan didasarkan pada hukum serta alat bukti.

“Ukuran keberhasilan bukanlah seseorang segera ditetapkan sebagai tersangka, melainkan apakah seluruh fakta diperiksa secara tuntas dan keputusan diambil berdasarkan hukum serta alat bukti,” katanya.

Ia menambahkan, apabila terdapat unsur pidana dan bukti yang cukup, perkara diharapkan dituntaskan sesuai ketentuan dan alasan tersebut perlu dijelaskan secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

OLH ibu dari anak korban ber saksi bahwa Anaknya Dijadikan Alat untuk Menekan Dirinya.

Sementara itu, ia menyampaikan keberatan atas persoalan yang melibatkan anaknya, GI, sebagai sandera tukar guling dan mantan suaminya, Danny septriadi Djayaprawira, Direktur DDTC sebagai pemohon passport Ganda di Imigrasi Selatan tahun 2025

Kepada awak media, OLH mengaku merasa anaknya digunakan sebagai alat untuk menekan dirinya agar IA tidak Gugat Gono gini di pengadilan termasuk melalui laporan kepolisian.

“Mama kalau mau ketemu aku tidak boleh Laporin Papa ke polisi Dan supaya cabut gugatan Gono gini dulu. di pengadilan dan laporan polisi,” kata OLH menirukan ucapan anaknya.

Menurut OLH, ucapan tersebut membuat dirinya merasa mengancam anak nya di bawah umur dikaitkan dengan persoalan hukum Dan dipisahkan akses ibu Dan anak selama 3 Tahun Tanpa pengurusan yang layak.

“Jadi anak saya itu dijadikan sandera Dan alat Bargaining untuk menyerang saya,” ujarnya.

OLH juga menyebut situasi tersebut sebagai bentuk *bargaining* atau tawar-menawar yang menurutnya berkaitan dengan haknya sebagai ibu untuk berhubungan dengan anak.

“Itu kan pelanggaran HAM Anak anak yang dilakukan Danny,” kata OLH, merujuk pada mantan suaminya.
Karena anak di bawah umur itu butuh kasih Sayang Dan perhatian ibunya bukan ancaman Dan alat sandera.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak Danny S. Djayaprawira sebagai pemohon passport Ganda untuk anak di bawah umur.

Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun HAK JAWAB sesuai ketentuan UU PERS NOMOR 40.TAHUN 1999.

**Catatan redaksi:** Perkara dugaan keterangan palsu dalam penerbitan paspor ini masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang disebut tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Tim/Red).

Related Posts

Rudi Suhemat Kecewa, GWI Pandeglang Desak Evaluasi Camat Angsana Usai Audiensi Anggaran Mamin dan Stunting
Daerah

Rudi Suhemat Kecewa, GWI Pandeglang Desak Evaluasi Camat Angsana Usai Audiensi Anggaran Mamin dan Stunting

Oktober 27, 2026
King Badak Minta Bupati Lebak Tak Berasumsi Menyesatkan Soal Hengkangnya PT PWI 6
Daerah

King Badak Minta Bupati Lebak Tak Berasumsi Menyesatkan Soal Hengkangnya PT PWI 6

Oktober 27, 2026
Investigasi King Badak: Beton PT RBB Sesuai Standar, Jalan Poros Desa di Lebak Tak Ada yang Retak
Daerah

Investigasi King Badak: Beton PT RBB Sesuai Standar, Jalan Poros Desa di Lebak Tak Ada yang Retak

Oktober 26, 2026
Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas, Polres Lebak Gelar Operasi Patuh Maung 2026
Daerah

Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas, Polres Lebak Gelar Operasi Patuh Maung 2026

Oktober 26, 2026
Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Pria Diduga Angkut 32.000 Benih Bening Lobster Tanpa Izin
Daerah

Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Pria Diduga Angkut 32.000 Benih Bening Lobster Tanpa Izin

Oktober 26, 2026
Bukan Sekadar UU ITE! Hartono Ungkap Dugaan Selisih Rp5 Miliar di Balik Transaksi Tanah Bali 2007-2017
Daerah

Bukan Sekadar UU ITE! Hartono Ungkap Dugaan Selisih Rp5 Miliar di Balik Transaksi Tanah Bali 2007-2017

Oktober 26, 2026
Next Post
Rudi Suhemat Kecewa, GWI Pandeglang Desak Evaluasi Camat Angsana Usai Audiensi Anggaran Mamin dan Stunting

Rudi Suhemat Kecewa, GWI Pandeglang Desak Evaluasi Camat Angsana Usai Audiensi Anggaran Mamin dan Stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Pelaku Kekerasan terhadap Kekasih Diduga Ancam Keluarga Korban

Pelaku Kekerasan terhadap Kekasih Diduga Ancam Keluarga Korban

Maret 10, 2026
Kecelakaan di Alun-alun Malingping, Pengemudi dan Tiga Penumpang Honda BR-V Asal Bogor Terluka

Kecelakaan di Alun-alun Malingping, Pengemudi dan Tiga Penumpang Honda BR-V Asal Bogor Terluka

September 1, 2026
Proyek Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku Akses SMK Negeri 2 Malingping Dimulai, Masyarakat Harapkan Pengawasan DPUPR Provinsi Banten Lebih Optimal

Proyek Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku Akses SMK Negeri 2 Malingping Dimulai, Masyarakat Harapkan Pengawasan DPUPR Provinsi Banten Lebih Optimal

Agustus 5, 2026
Meski Sudah Ditambal Setelah Ramai Diberitakan, LSM Harimau Soroti Kualitas Beton Jalan Konektivitas di Malingping dan Pengawasan DPUPR Banten serta Konsultan

Meski Sudah Ditambal Setelah Ramai Diberitakan, LSM Harimau Soroti Kualitas Beton Jalan Konektivitas di Malingping dan Pengawasan DPUPR Banten serta Konsultan

Agustus 11, 2026
Turnamen Sepak Bola Antar RT se-Desa Cimenga Resmi Dimulai dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81

Turnamen Sepak Bola Antar RT se-Desa Cimenga Resmi Dimulai dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81

Agustus 2, 2026

EDITOR'S PICK

Bungkam Usai Dilayangkan Surat Konfirmasi, KMB P3-TGAI Rp195 Juta Disorot; GOW-BANTEN dan LIN Pertanyakan Fungsi Pengawasan

Bungkam Usai Dilayangkan Surat Konfirmasi, KMB P3-TGAI Rp195 Juta Disorot; GOW-BANTEN dan LIN Pertanyakan Fungsi Pengawasan

Juli 28, 2026
Pengamanan Akses Wisata Kepulauan Seribu di Dermaga Muara Angke Berjalan Aman

Pengamanan Akses Wisata Kepulauan Seribu di Dermaga Muara Angke Berjalan Aman

April 4, 2026
Sambang Kamtibmas Bhabinkamtibmas Polsek Cikulur Polres Lebak jaga kondusifitas wilayah

Sambang Kamtibmas Bhabinkamtibmas Polsek Cikulur Polres Lebak jaga kondusifitas wilayah

Juli 31, 2026
Diduga Lapak Solar Ilegal untuk Kebutuhan Alat Berat di Batukuda Mancak Dibekingi Oknum Berseragam Disorot,Ketum GWI Minta Pihak Berwenang Bertindak Tegas

Diduga Lapak Solar Ilegal untuk Kebutuhan Alat Berat di Batukuda Mancak Dibekingi Oknum Berseragam Disorot,Ketum GWI Minta Pihak Berwenang Bertindak Tegas

September 22, 2026
LINTAS WAKTU NEWS

© 2026 Lintas Waktu News - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Homepages
  • News
  • Politik
  • National
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini
  • Hukrim
  • Daerah
  • Travel

© 2026 Lintas Waktu News - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In