Lintaswaktu.News – Lebak – Ketua BPPKB DPAC Wanasalam, Aldi Renaldi, menyoroti keberadaan sejumlah jaringan WiFi dan kabel jaringan yang terlihat semrawut dan diduga dipasang atau beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku di wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.
Sorotan tersebut muncul menyusul adanya dugaan pemasangan jaringan dan kabel WiFi di sejumlah lokasi yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun instansi terkait. Kondisi kabel yang semrawut juga dinilai berpotensi mengganggu estetika lingkungan serta menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat apabila tidak ditata dengan baik.
Aldi Renaldi meminta pemerintah daerah dan instansi berwenang segera melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan legalitas, perizinan, serta standar teknis pemasangan jaringan tersebut.
“Kami hanya ingin persoalan ini diperiksa secara terbuka dan sesuai aturan. Kalau memang legal dan memiliki izin, silakan ditunjukkan. Tetapi kalau terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan, tentu harus ada tindakan dari pihak yang berwenang,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, keberadaan jaringan telekomunikasi sangat dibutuhkan masyarakat di era digital. Namun, pembangunan maupun pemasangan infrastruktur jaringan harus tetap memperhatikan aspek legalitas, keselamatan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat.
Ia juga meminta pihak penyedia layanan maupun pengelola jaringan memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait keberadaan kabel dan jaringan yang terpasang di lingkungan mereka.
“Kami bukan mempersoalkan masyarakat mendapatkan akses internet. Justru kami mendukung kemajuan teknologi dan kebutuhan internet masyarakat. Yang kami soroti adalah legalitas dan tata kelola pemasangannya. Jangan sampai masyarakat dirugikan atau muncul persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aldi Renaldi berharap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap jaringan dan kabel yang dipersoalkan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap infrastruktur jaringan juga penting untuk memastikan pemasangan kabel tidak membahayakan masyarakat, mengganggu fasilitas umum, maupun menimbulkan persoalan di lingkungan sekitar.
“Kami berharap ada tindak lanjut yang jelas dari instansi terkait. Jika legal, tentu tidak ada masalah. Namun apabila ditemukan pelanggaran, harus ditertibkan sesuai aturan,” pungkasnya.
(Oji DN)






















