Lintaswaktu.News – Citeureup — Kuasa hukum PT Baraya Hiraya, Rosadi, melaporkan seorang wanita berinisial MN (54) ke Mapolsek Citeureup pada Selasa (27/10/2026). MN dilaporkan atas dugaan pembuatan laporan palsu dan pencemaran nama baik terhadap kliennya, NP.
– Dasar Laporan
Menurut Rosadi, MN sebelumnya telah melaporkan kliennya dengan tuduhan penganiayaan. Namun, hasil pengecekan rekaman CCTV di lokasi kejadian menunjukkan tuduhan tersebut tidak terbukti. Laporan yang disebarkan melalui media sosial dinilai sangat merugikan nama baik kliennya yang merupakan tokoh masyarakat di wilayah Karang Asem, Kecamatan Citeureup.
“Kami menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baik klien kami. Biarkan proses kepolisian yang membuktikan pasal mana yang terpenuhi — keterangan palsu atau UU ITE,” ujar Rosadi.
– Akar Masalah: Tunggakan Sewa
Persoalan ini bermula dari masalah sewa tempat usaha di Pasar Citeureup II. MN diketahui menunggak biaya sewa kios selama satu tahun tiga bulan. Saat ditagih secara baik-baik, bukannya menyelesaikan kewajiban, MN justru membuat laporan penganiayaan.
– Keterangan Saksi
Saksi mata, Bayu, membenarkan kronologi kejadian pada 13 Oktober sekitar pukul 09.00 WIB. Ia menegaskan tidak ada tindakan penganiayaan yang dilakukan NP terhadap MN, dan dirinya bersama dua saksi lain — Rendi dan Suryana — berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
“Saya bersama teman-teman ada di lokasi dan memastikan tidak ada penganiayaan,” tegas Bayu.
Saat ini, pihak kepolisian Mapolsek Citeureup sedang menerima laporan dan akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Sumber : Rosadi (Kuasa Hukum PT. Baraya Hiraya)
(Tim/Red)






















