Jumat, September 11, 2026
LINTAS WAKTU NEWS
No Result
View All Result
  • Login
  • Redaksi
  • News
    Pihak Pembeli Tanah Diduga Sudah Mencoreng Nama Baik Salah Satu Perangkat Desa, Sekaligus sudah Melanggar Perjanjian Kesepakatan

    Pihak Pembeli Tanah Diduga Sudah Mencoreng Nama Baik Salah Satu Perangkat Desa, Sekaligus sudah Melanggar Perjanjian Kesepakatan

    Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite Diduga Mengeluarkan Pernyataan Bernada Ancaman Terhadap Pihak Awak Media

    Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite Diduga Mengeluarkan Pernyataan Bernada Ancaman Terhadap Pihak Awak Media

    Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

    Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

    Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Etomidate

    Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Etomidate

    LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X Bukan Sekedar Rutinitas Organisasi 

    LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X Bukan Sekedar Rutinitas Organisasi 

    Advokat Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Menilai Laporan Tersebut Tidak Berdasar dan Berpotensi Merupakan Bentuk Kriminalisasi

    Advokat Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Menilai Laporan Tersebut Tidak Berdasar dan Berpotensi Merupakan Bentuk Kriminalisasi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • National
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Opini
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Travel
  • Redaksi
  • News
    Pihak Pembeli Tanah Diduga Sudah Mencoreng Nama Baik Salah Satu Perangkat Desa, Sekaligus sudah Melanggar Perjanjian Kesepakatan

    Pihak Pembeli Tanah Diduga Sudah Mencoreng Nama Baik Salah Satu Perangkat Desa, Sekaligus sudah Melanggar Perjanjian Kesepakatan

    Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite Diduga Mengeluarkan Pernyataan Bernada Ancaman Terhadap Pihak Awak Media

    Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite Diduga Mengeluarkan Pernyataan Bernada Ancaman Terhadap Pihak Awak Media

    Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

    Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

    Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Etomidate

    Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Etomidate

    LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X Bukan Sekedar Rutinitas Organisasi 

    LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X Bukan Sekedar Rutinitas Organisasi 

    Advokat Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Menilai Laporan Tersebut Tidak Berdasar dan Berpotensi Merupakan Bentuk Kriminalisasi

    Advokat Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Menilai Laporan Tersebut Tidak Berdasar dan Berpotensi Merupakan Bentuk Kriminalisasi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • National
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Opini
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Memahami KUHP Baru dan UU ITE: Dugaan Pelanggaran di Medsos Jadi Sorotan, Ini Kata Ketua DPD PERPAM Lebak Selatan

Pimred LWN by Pimred LWN
Agustus 22, 2026
in Daerah
0
Memahami KUHP Baru dan UU ITE: Dugaan Pelanggaran di Medsos Jadi Sorotan, Ini Kata Ketua DPD PERPAM Lebak Selatan
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Lintaswaktu.News – Lebak — Berlakunya KUHP Nasional membawa perubahan penting dalam pemahaman masyarakat terhadap berbagai dugaan tindak pidana yang terjadi di media sosial. Persoalan penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran informasi yang berpotensi melanggar hukum kini kembali menjadi perhatian publik.Lebak, Sabtu, 22 Agustus 2026

Ketua DPD PERPAM Lebak Selatan menilai masyarakat perlu memahami secara utuh perubahan dan keterkaitan antara KUHP Baru dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

READ ALSO

Ketua Umum SPASI Jelani Cristo Hadiri Pelantikan DPC PERADI RBA Jakarta Pusat Periode 2026–2030: Perkuat Persatuan dan Integritas Profesi Hukum

Kecewa Audiensi PUPR Hanya Pembenaran, Gerakan 9 dan AMPP Akan Lanjutkan Aksi

Menurutnya, kebebasan berekspresi di media sosial harus tetap dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak digunakan sebagai alasan untuk menyerang kehormatan, nama baik, atau menyebarkan tuduhan terhadap seseorang tanpa dasar yang jelas.

“Media sosial adalah ruang publik yang sangat luas. Karena itu, setiap pengguna harus memahami bahwa kebebasan menyampaikan pendapat bukan berarti bebas menghina, memfitnah, atau menuduhkan sesuatu kepada orang lain tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Farid fadlani.

Ia menegaskan, pemahaman hukum menjadi penting agar masyarakat tidak mudah menyimpulkan bahwa setiap kritik atau pendapat di media sosial otomatis merupakan tindak pidana.

“Harus dibedakan antara kritik yang disampaikan untuk kepentingan publik dengan serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang. Karena itu, masyarakat harus memahami konteks, unsur hukum, niat, isi unggahan, serta bukti yang ada,” tegasnya.

Persoalan tindak pidana di ruang digital memang menjadi perhatian setelah berlakunya KUHP Nasional. Pemerintah dan sejumlah lembaga juga masih membahas dinamika penerapan ketentuan pidana UU ITE pasca berlakunya KUHP, khususnya terkait pencemaran nama baik, disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian.

Ketua DPD PERPAM Lebak Selatan berharap masyarakat, aktivis, maupun pengguna media sosial tidak terburu-buru membuat tuduhan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, sebaiknya ditempuh melalui mekanisme hukum yang benar. Jangan sampai media sosial justru dijadikan tempat untuk menghakimi seseorang sebelum adanya pembuktian,” pungkasnya.

Sementara itu, regulasi mengenai dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dalam ruang digital tetap perlu dibaca secara cermat bersama perkembangan KUHP Nasional dan UU ITE. Pasal 27A UU ITE mengatur mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik dalam bentuk informasi elektronik, sementara KUHP Baru juga mengatur sejumlah bentuk tindak pidana penghinaan, termasuk pencemaran dan fitnah.

Catatan: Penilaian apakah sebuah unggahan di media sosial memenuhi unsur pidana harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, konteks, dan proses hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan opini publik.

Sumber: 0Rmas PERPAM DPD Lebak selatan

( Tim media)

Related Posts

Ketua Umum SPASI Jelani Cristo Hadiri Pelantikan DPC PERADI RBA Jakarta Pusat Periode 2026–2030: Perkuat Persatuan dan Integritas Profesi Hukum
Daerah

Ketua Umum SPASI Jelani Cristo Hadiri Pelantikan DPC PERADI RBA Jakarta Pusat Periode 2026–2030: Perkuat Persatuan dan Integritas Profesi Hukum

September 11, 2026
Kecewa Audiensi PUPR Hanya Pembenaran, Gerakan 9 dan AMPP Akan Lanjutkan Aksi
Daerah

Kecewa Audiensi PUPR Hanya Pembenaran, Gerakan 9 dan AMPP Akan Lanjutkan Aksi

September 11, 2026
DPC Peradi RBA Jakarta Pusat Tekankan Penguatan Etika dan Integritas di Tengah Kompleksitas Penegakan Hukum
Daerah

DPC Peradi RBA Jakarta Pusat Tekankan Penguatan Etika dan Integritas di Tengah Kompleksitas Penegakan Hukum

September 11, 2026
Kekurangan Air Bersih Melanda, Warga Kampung Kondang Harapkan Bantuan Pemerintah Segera Datang
Daerah

Kekurangan Air Bersih Melanda, Warga Kampung Kondang Harapkan Bantuan Pemerintah Segera Datang

September 11, 2026
BCW Desak KPK Usut Hilangnya Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai
Daerah

BCW Desak KPK Usut Hilangnya Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai

September 11, 2026
Aktivis Lebak Selatan Minta Usut Tuntas Penyebab Kebakaran di Banjarsari, Diduga Akibat Limbah Triplek dari Perusahaan Milik Salah Satu Anggota Dewan Banten
Daerah

Aktivis Lebak Selatan Minta Usut Tuntas Penyebab Kebakaran di Banjarsari, Diduga Akibat Limbah Triplek dari Perusahaan Milik Salah Satu Anggota Dewan Banten

September 9, 2026
Next Post
Keluarga Besar Marga Hutagalung Pomparan Opung Christmas Rayakan Anniversary ke-11 Rafsodi dan Tasya

Keluarga Besar Marga Hutagalung Pomparan Opung Christmas Rayakan Anniversary ke-11 Rafsodi dan Tasya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Pelaku Kekerasan terhadap Kekasih Diduga Ancam Keluarga Korban

Pelaku Kekerasan terhadap Kekasih Diduga Ancam Keluarga Korban

Maret 10, 2026
Kecelakaan di Alun-alun Malingping, Pengemudi dan Tiga Penumpang Honda BR-V Asal Bogor Terluka

Kecelakaan di Alun-alun Malingping, Pengemudi dan Tiga Penumpang Honda BR-V Asal Bogor Terluka

September 1, 2026
Proyek Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku Akses SMK Negeri 2 Malingping Dimulai, Masyarakat Harapkan Pengawasan DPUPR Provinsi Banten Lebih Optimal

Proyek Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku Akses SMK Negeri 2 Malingping Dimulai, Masyarakat Harapkan Pengawasan DPUPR Provinsi Banten Lebih Optimal

Agustus 5, 2026
Meski Sudah Ditambal Setelah Ramai Diberitakan, LSM Harimau Soroti Kualitas Beton Jalan Konektivitas di Malingping dan Pengawasan DPUPR Banten serta Konsultan

Meski Sudah Ditambal Setelah Ramai Diberitakan, LSM Harimau Soroti Kualitas Beton Jalan Konektivitas di Malingping dan Pengawasan DPUPR Banten serta Konsultan

Agustus 11, 2026
Turnamen Sepak Bola Antar RT se-Desa Cimenga Resmi Dimulai dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81

Turnamen Sepak Bola Antar RT se-Desa Cimenga Resmi Dimulai dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81

Agustus 2, 2026

EDITOR'S PICK

DPD PERPAM Lebak Selatan Desak Polda Banten Usut Tuntas Kasus Dugaan Penculikan Aktivis hingga Aktor Intelektual

DPD PERPAM Lebak Selatan Desak Polda Banten Usut Tuntas Kasus Dugaan Penculikan Aktivis hingga Aktor Intelektual

Juli 29, 2026
Kelangkaan Obat di RSUD Berkah Pandeglang Disorot, GOW-B Desak Evaluasi Total Manajemen Rumah Sakit

Kelangkaan Obat di RSUD Berkah Pandeglang Disorot, GOW-B Desak Evaluasi Total Manajemen Rumah Sakit

Maret 10, 2026
Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

April 3, 2026
Perkuat Kapasitas Kepemimpinan, Serdik Sespimmen Dikreg Ke- 67 Gelar FGD di Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Perkuat Kapasitas Kepemimpinan, Serdik Sespimmen Dikreg Ke- 67 Gelar FGD di Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Agustus 22, 2026
LINTAS WAKTU NEWS

© 2026 Lintas Waktu News - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Homepages
  • News
  • Politik
  • National
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini
  • Hukrim
  • Daerah
  • Travel

© 2026 Lintas Waktu News - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In