Lintaswaktu.News – Lebak – Hari ini kita berdiri di sini bukan untuk memusuhi Polri. Kita berdiri untuk membantu Polri membersihkan oknum yang diduga mencoreng nama baik Polri. Selasa, 22/09/2026.
Kita berdiri untuk satu kasus:
Tragedi Laka Senin 24 Agustus,Tronton B 9954 PD, mogok Di Tabrak Dari Belakang Oleh Motor B 6479 VGQ Yg Di Duga Mabuk
Mari kita luruskan fakta yang sebenarnya.
Saudara kita Sdr. SUHEMI, sopir Tronton B 9954 PD, mengalami pecah ban di jalan. Apa yang dia lakukan? Dia sudah lakukan SOP yang benar. Dia menepi ke jalur paling kiri, jalur lambat, dan dia menyalakan lampu hazard. Itu sesuai Pasal 121 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dia sudah benar.
Lalu dari belakang, datang motor Honda Beat putih, B 6479 VGQ dikendarai Sdr. Samuel. Dengan kecepatan tinggi, tidak menggunakan helm, tidak konsentrasi, dan patut diduga dalam pengaruh minuman keras. Dia menabrak bagian belakang tronton yang sedang mogok itu.
Pertanyaan kita sederhana: Siapa yang lalai? Siapa yang patuh?
Tapi fakta di lapangan terbalik. Tronton B 9954 PD diamankan, dan Sdr. SUHEMI diseret dengan Pasal 310 ayat 3 UU LLAJ sebagai yang bersalah
Dari sinilah kami melihat ada dua kejanggalan besar yang harus diperiksa Propam.
Kejanggalan Pertama: Dugaan Penerimaan Uang Rp 5 Juta.
PT Powerland Project Solution, yang beralamat di Ruko ICE Business Park Blok C08 BSD City, sebagai pemilik barang, mengajukan surat resmi untuk memindahkan barang dari Tronton B 9954 PD ke Tronton B 6789 GVQ.
Pada proses pengajuan surat itu, kami menduga adanya permintaan dari oknum di Unit Laka.
Permintaan tersebut patut diduga dipenuhi. Ada bukti chat dan keterangan lisan dari Sdri. Ani Aprianti, Staff PT PPS, yang diutus untuk menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000 kepada oknum penyidik berinisial A, pangkat Aiptu, di Unit Laka Lantas Polres Tangsel.
Bahkan, dugaan penerimaan tersebut patut diduga diakui sendiri oleh oknum tersebut saat kami konfirmasi langsung di ruangan Unit Laka, yang dihadiri oleh Perwira Unit Laka.
Jika dugaan ini benar, maka perbuatan ini patut diduga melanggar UU Pemberantasan Tipikor, PP tentang Disiplin Polri, dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kami tidak menuduh. Kami meminta agar Bid Propam Polda Metro Jaya memeriksa dan mengamankan barang bukti berupa chat dan surat resmi tersebut.
Kejanggalan Kedua: Penerapan Pasal 310 Ayat 3 Yang Diduga Cacat Hukum dan Berpihak.
Kami menilai penerapan Sdr. SUHEMI dengan Pasal 310 ayat 3 terkesan dipaksakan.
Pertama, unsur kelalaian tidak terpenuhi. Tronton dalam kondisi darurat pecah ban dan sudah sesuai SOP.
Kedua, tidak ada Olah TKP karena SUHEMI sopir tronton tidak pernah di libatkan. Olah TKP adalah syarat penting untuk dijadikan rujukan penerapan pasal laka , tapi patut diduga tidak dilakukan secara sah dan transparan. Tidak melibatkan pengemudi, tidak ada pengukuran yang jelas, dan tidak ada Berita Acara Olah TKP yang diberikan kepada keluarga. Ini bertentangan dengan Perkap Nomor 15 Tahun 2013.
Ketiga, dan ini yang paling penting, keberpihakan penyidik sangat terlihat. Penerapan Pasal 310 ayat 3 ini patut diduga dipaksakan untuk menjerat Sdr. SUHAEMI sebagai pihak yang salah.
Dengan cara penerapan pasal yang dipaksakan ini, Sdr. SUHAEMI telah di perlukan tidak ADIL dan dirugikan secara hukum. Dia diseret paksa menjadi pihak yang bersalah, padahal fakta di lapangan menunjukkan dia sudah menjalankan prosedur yang benar.
Inilah yang kami sebut peradilan yang terbalik. Yang patuh aturan dikorbankan, yang diduga lalai justru dibela.
Maka Tuntutan Kami Jelas:
1. Mendesak Bid Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap oknum berinisial A dan jajaran Unit Laka Lantas Polres Tangsel.
2. Mendesak agar dugaan gratifikasi Rp 5 Juta tersebut diperiksa secara khusus dan barang bukti berupa chat dan surat PT PPS diamankan.
3. Mendesak Kapolres Tangsel untuk melakukan olah TKP dan gelar perkara yang objektif, terbuka, agar melibatkan Bid Propam Polda Metro Jaya dan saksi ahli
Kami masih percaya, Polri adalah milik rakyat. Dan Propam adalah benteng keadilan di tubuh Polri.
Hidup Badak Banten Perjuangan..!
Hidup Keadilan..!
Kami Penebar Kebenaran dan Pejuang Keadilan..!
(Tim/Red)






















