Selasa, Oktober 27, 2026
LINTAS WAKTU NEWS
No Result
View All Result
  • Login
  • Redaksi
  • News
    Pihak Pembeli Tanah Diduga Sudah Mencoreng Nama Baik Salah Satu Perangkat Desa, Sekaligus sudah Melanggar Perjanjian Kesepakatan

    Pihak Pembeli Tanah Diduga Sudah Mencoreng Nama Baik Salah Satu Perangkat Desa, Sekaligus sudah Melanggar Perjanjian Kesepakatan

    Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite Diduga Mengeluarkan Pernyataan Bernada Ancaman Terhadap Pihak Awak Media

    Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite Diduga Mengeluarkan Pernyataan Bernada Ancaman Terhadap Pihak Awak Media

    Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

    Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

    Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Etomidate

    Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Etomidate

    LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X Bukan Sekedar Rutinitas Organisasi 

    LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X Bukan Sekedar Rutinitas Organisasi 

    Advokat Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Menilai Laporan Tersebut Tidak Berdasar dan Berpotensi Merupakan Bentuk Kriminalisasi

    Advokat Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Menilai Laporan Tersebut Tidak Berdasar dan Berpotensi Merupakan Bentuk Kriminalisasi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • National
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Opini
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Travel
  • Redaksi
  • News
    Pihak Pembeli Tanah Diduga Sudah Mencoreng Nama Baik Salah Satu Perangkat Desa, Sekaligus sudah Melanggar Perjanjian Kesepakatan

    Pihak Pembeli Tanah Diduga Sudah Mencoreng Nama Baik Salah Satu Perangkat Desa, Sekaligus sudah Melanggar Perjanjian Kesepakatan

    Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite Diduga Mengeluarkan Pernyataan Bernada Ancaman Terhadap Pihak Awak Media

    Penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite Diduga Mengeluarkan Pernyataan Bernada Ancaman Terhadap Pihak Awak Media

    Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

    Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

    Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Etomidate

    Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Etomidate

    LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X Bukan Sekedar Rutinitas Organisasi 

    LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X Bukan Sekedar Rutinitas Organisasi 

    Advokat Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Menilai Laporan Tersebut Tidak Berdasar dan Berpotensi Merupakan Bentuk Kriminalisasi

    Advokat Mintarno, S.H Kuasa Hukum Terlapor Menilai Laporan Tersebut Tidak Berdasar dan Berpotensi Merupakan Bentuk Kriminalisasi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • National
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Opini
  • Daerah
  • Hukrim
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Kuasa Hukum OLH Desak Kapolda Metro Jaya, Gelar Perkara Khusus Atas Tiga Laporan Dugaan Pelanggaran Terhadap Anak

Pimred LWN by Pimred LWN
Oktober 23, 2026
in Daerah
0
Kuasa Hukum OLH Desak Kapolda Metro Jaya, Gelar Perkara Khusus Atas Tiga Laporan Dugaan Pelanggaran Terhadap Anak
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Lintaswaktu.News – Jakarta – Kuasa hukum OLH, Soedarto Rimbun,S.H.,M.H dan Lemens Kodongan,S.H.,M.H Meminta Kapolda Metro Jaya memberikan perhatian terhadap tiga laporan polisi terkait dugaan pelanggaran hukum yang menyangkut anak di bawah umur. Mereka mendesak dilakukannya evaluasi penanganan perkara, penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), serta gelar perkara khusus guna memperoleh kejelasan proses hukum.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat kepada Kapolda Metro Jaya dan jajaran Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya.

READ ALSO

King Badak: Bupati Lebak Harus Ingat Asal Usul, Mulutmu Adalah Harimaumu Menjaga Lisan Itu Lebih Mulia

Tak Terima Dituduh Penganiayaan, PT Baraya Hiraya Lapor Wanita yang Menunggak Sewa ke Polsek Citeureup

Menurut kuasa hukum, laporan-laporan tersebut ditangani di lingkungan Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya sejak 2024 hingga 2025. Hingga 21 Oktober 2026, pihak pelapor mengaku belum memperoleh perkembangan dan kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan.

“Kami meminta perlindungan hukum dan kepastian hukum. Laporan sudah berjalan cukup lama, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan yang kami harapkan,” ujar Soedarto Rimbun di Polda Metro (22/10/2026).

Kuasa hukum menegaskan, permintaan kepastian hukum bukan berarti mendesak penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar yang cukup. Mereka meminta agar setiap laporan dievaluasi secara profesional berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan pemenuhan unsur tindak pidana.

 

Tiga Laporan yang Diminta Dievaluasi

Dalam dokumen yang disampaikan kuasa hukum, terdapat tiga laporan yang menjadi pokok permohonan perhatian Kapolda Metro Jaya.

Pertama, laporan polisi Nomor LP/B/568/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tertanggal 23 April 2024, dengan OLH sebagai pelapor dan Danny S. Djayaprawira sebagai terlapor.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ancaman pemberian dosis obat yang lebih tinggi kepada anak apabila ibu kandungnya menggugat pembagian harta bersama dan melaporkan persoalan tersebut kepada polisi. Dugaan itu merupakan keterangan dari pihak pelapor yang masih harus diuji melalui proses hukum.

Kedua, laporan Nomor STTLP/B/3084/VI/2024/Polda Metro Jaya, tertanggal 3 Juni 2024, mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pengambilan anak di bawah umur di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menurut kuasa hukum, peristiwa tersebut juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris H. Teddy Anwar dengan Nomor 37/2019. Laporan yang semula dibuat di Polda Metro Jaya itu disebut telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 29 Januari 2026.

Ketiga, laporan Nomor STTLP/B/4272/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 23 Juni 2025, yang diajukan Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A., selaku kuasa hukum.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemberian obat-obatan kepada anak di bawah umur oleh seorang psikiater di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), yang menurut pelapor dilakukan tanpa sepengetahuan ibu kandung dan dipersoalkan dari sisi pemeriksaan serta rekam medis.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, antara lain Pasal 76B juncto Pasal 77B, Pasal 76C juncto Pasal 80, dan/atau Pasal 76J juncto Pasal 89 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pencantuman pasal-pasal tersebut merupakan dasar hukum yang diajukan pelapor. Penerapan pasal yang tepat tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

 

Minta Supervisi dan Gelar Perkara Khusus

Kuasa hukum menyatakan, ketiga laporan tersebut perlu ditelaah kembali untuk mengetahui sejauh mana proses penanganannya, termasuk apakah masih terdapat kekurangan alat bukti atau kendala dalam pemeriksaan.

Mereka juga merujuk surat Bareskrim Polri Nomor B 18/58/IX/RES.75./Bareskrim tertanggal 23 September 2026, yang menurut pihak kuasa hukum berisi SP3D Kedua dan petunjuk kepada Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan penyelidikan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta Kapolda Metro Jaya menindaklanjuti persoalan tersebut melalui sejumlah langkah.

Pertama, memerintahkan Ditres PPA dan PPO melakukan asistensi dan supervisi terhadap penanganan ketiga laporan.

Kedua, memastikan pelapor memperoleh SP2HP secara lengkap dan terperinci sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Metro Jaya memfasilitasi gelar perkara khusus dengan melibatkan pelapor, kuasa hukum, serta pihak atau ahli terkait yang relevan.

Keempat, melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara oleh jajaran penyidik di Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.

“Ini menyangkut anak di bawah umur dan dugaan pemberian obat-obatan yang perlu diperiksa secara cermat. Kami meminta atensi Kapolda Metro Jaya. Kalau unsur pidana dan alat buktinya terpenuhi, proses sesuai hukum. Jika tidak, harus ada penjelasan dan keputusan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas kuasa hukum.

 

Kuasa Hukum Pertanyakan Pemanggilan Ulang

Selain mempersoalkan belum adanya kejelasan perkembangan perkara, kuasa hukum juga mempertanyakan pemanggilan ulang terhadap pelapor setelah sebelumnya memberikan keterangan dalam pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum, setelah konferensi pers pada 13 Oktober 2026, OLH menerima surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan pada 16 Oktober 2026 di RSCM.

Kuasa hukum menyatakan OLH berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas di luar kota dan telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada penyidik.

Mereka meminta agar setiap pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan yang jelas, sekaligus disertai komunikasi yang memadai kepada pelapor.

Meski demikian, pemanggilan ulang tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran prosedur. Penilaiannya perlu mempertimbangkan tujuan pemeriksaan, materi yang hendak diklarifikasi, serta ketentuan hukum acara yang berlaku.

 

Upaya Meminta Audiensi dengan Kapolda

Sebelum menyampaikan surat permohonan tersebut, kuasa hukum mengaku telah berupaya meminta waktu audiensi dengan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto.

Namun, menurut keterangan mereka, audiensi belum terlaksana. Setibanya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, kuasa hukum diarahkan petugas untuk menghubungi bagian Sekretariat Umum (Setum) guna mengatur jadwal pertemuan dengan Kapolda.

Kuasa hukum kemudian mendatangi gedung Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya dengan maksud menemui Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, S.I.K., M.H.

Pertemuan tersebut juga belum terlaksana karena, menurut kuasa hukum, pejabat yang hendak ditemui sedang berada di luar kantor. Meski demikian, surat permohonan OLH mengenai kepastian hukum dan keadilan disebut telah diterima oleh pihak terkait.

Kuasa hukum berharap surat tersebut segera ditindaklanjuti dan menghasilkan penjelasan resmi mengenai posisi serta langkah penanganan masing-masing laporan.

 

Kepentingan Terbaik Anak Menjadi Perhatian

Menurut pihak kuasa hukum, anak berinisial G telah terpisah dari ibu kandungnya sejak peristiwa yang disebut terjadi pada 2 Juli 2023 di Mal Kelapa Gading. Mereka juga mempersoalkan dugaan anak dibawa ke Singapura dengan menggunakan paspor ganda.

Dugaan mengenai pengambilan anak secara paksa maupun penggunaan dokumen perjalanan tersebut memerlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang. Demikian pula, aspek pengasuhan, kondisi anak, dan kemungkinan adanya pelanggaran hak anak perlu dinilai berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang relevan.

Kuasa hukum menekankan bahwa penanganan perkara harus memperhatikan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Mereka juga mengingatkan bahwa kepastian hukum dibutuhkan oleh seluruh pihak, baik pelapor maupun terlapor. Proses penegakan hukum harus berlangsung objektif, tidak memihak, dan tidak mendahului pembuktian.

Menunggu Klarifikasi Kepolisian dan Pihak Terkait

Hingga keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini disampaikan, pihak kuasa hukum menyatakan belum menerima penjelasan resmi yang menjawab seluruh permohonan mereka. Belum terdapat keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Utara maupun Polda Metro Jaya yang dapat dimuat dalam berita ini mengenai perkembangan ketiga laporan tersebut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Danny S. Djayaprawira, Psikiater Fransiska Kaligis, RSCM, Imigrasi Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai klaim pihak pelapor yang memerlukan pembuktian. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan laporan atau pernyataan sepihak.

Bagi keluarga OLH, tuntutan utama yang disampaikan melalui kuasa hukumnya adalah kejelasan perkembangan laporan, penanganan yang transparan, serta perlindungan terhadap kepentingan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim/red).

Related Posts

King Badak: Bupati Lebak Harus Ingat Asal Usul, Mulutmu Adalah Harimaumu Menjaga Lisan Itu Lebih Mulia
Daerah

King Badak: Bupati Lebak Harus Ingat Asal Usul, Mulutmu Adalah Harimaumu Menjaga Lisan Itu Lebih Mulia

Oktober 27, 2026
Tak Terima Dituduh Penganiayaan, PT Baraya Hiraya Lapor Wanita yang Menunggak Sewa ke Polsek Citeureup
Daerah

Tak Terima Dituduh Penganiayaan, PT Baraya Hiraya Lapor Wanita yang Menunggak Sewa ke Polsek Citeureup

Oktober 27, 2026
Rudi Suhemat Kecewa, GWI Pandeglang Desak Evaluasi Camat Angsana Usai Audiensi Anggaran Mamin dan Stunting
Daerah

Rudi Suhemat Kecewa, GWI Pandeglang Desak Evaluasi Camat Angsana Usai Audiensi Anggaran Mamin dan Stunting

Oktober 27, 2026
Mohon Atensi KAPOLRI, Tim Kuasa Hukum Ibu Korban Minta Penyelidik Kanit III IPTU Dobi Dievaluasi Kinerja SP2 HP Tidak Jelas dan Gelar Perkara Dinantikan
Daerah

Mohon Atensi KAPOLRI, Tim Kuasa Hukum Ibu Korban Minta Penyelidik Kanit III IPTU Dobi Dievaluasi Kinerja SP2 HP Tidak Jelas dan Gelar Perkara Dinantikan

Oktober 27, 2026
King Badak Minta Bupati Lebak Tak Berasumsi Menyesatkan Soal Hengkangnya PT PWI 6
Daerah

King Badak Minta Bupati Lebak Tak Berasumsi Menyesatkan Soal Hengkangnya PT PWI 6

Oktober 27, 2026
Investigasi King Badak: Beton PT RBB Sesuai Standar, Jalan Poros Desa di Lebak Tak Ada yang Retak
Daerah

Investigasi King Badak: Beton PT RBB Sesuai Standar, Jalan Poros Desa di Lebak Tak Ada yang Retak

Oktober 26, 2026
Next Post
Anak Indonesia Awards 2026, AIA‑OTULGRO Berkolaborasi Peduli Potensi dan Pertumbuhan Anak‑Remaja

Anak Indonesia Awards 2026, AIA‑OTULGRO Berkolaborasi Peduli Potensi dan Pertumbuhan Anak‑Remaja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Pelaku Kekerasan terhadap Kekasih Diduga Ancam Keluarga Korban

Pelaku Kekerasan terhadap Kekasih Diduga Ancam Keluarga Korban

Maret 10, 2026
Kecelakaan di Alun-alun Malingping, Pengemudi dan Tiga Penumpang Honda BR-V Asal Bogor Terluka

Kecelakaan di Alun-alun Malingping, Pengemudi dan Tiga Penumpang Honda BR-V Asal Bogor Terluka

September 1, 2026
Proyek Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku Akses SMK Negeri 2 Malingping Dimulai, Masyarakat Harapkan Pengawasan DPUPR Provinsi Banten Lebih Optimal

Proyek Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku Akses SMK Negeri 2 Malingping Dimulai, Masyarakat Harapkan Pengawasan DPUPR Provinsi Banten Lebih Optimal

Agustus 5, 2026
Meski Sudah Ditambal Setelah Ramai Diberitakan, LSM Harimau Soroti Kualitas Beton Jalan Konektivitas di Malingping dan Pengawasan DPUPR Banten serta Konsultan

Meski Sudah Ditambal Setelah Ramai Diberitakan, LSM Harimau Soroti Kualitas Beton Jalan Konektivitas di Malingping dan Pengawasan DPUPR Banten serta Konsultan

Agustus 11, 2026
Turnamen Sepak Bola Antar RT se-Desa Cimenga Resmi Dimulai dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81

Turnamen Sepak Bola Antar RT se-Desa Cimenga Resmi Dimulai dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81

Agustus 2, 2026

EDITOR'S PICK

Perkuat Pendidikan Karakter, Gubernur Banten Andra Soni Dorong Mengaji Jadi Muatan Lokal di Sekolah

Perkuat Pendidikan Karakter, Gubernur Banten Andra Soni Dorong Mengaji Jadi Muatan Lokal di Sekolah

Oktober 4, 2026
Semarak HUT RI ke-81, Polsek Banjarsari Siapkan Turnamen Futsal Mini U-12 Berhadiah

Semarak HUT RI ke-81, Polsek Banjarsari Siapkan Turnamen Futsal Mini U-12 Berhadiah

Juli 25, 2026
Polres Lebak Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

Polres Lebak Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

Agustus 4, 2026
KNPI Pandeglang Kawal Aduan Masyarakat, Desak Transparansi dan Evaluasi Operasional PT Fantana Salsa Putratama

KNPI Pandeglang Kawal Aduan Masyarakat, Desak Transparansi dan Evaluasi Operasional PT Fantana Salsa Putratama

Oktober 24, 2026
LINTAS WAKTU NEWS

© 2026 Lintas Waktu News - Website by D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Homepages
  • News
  • Politik
  • National
  • Ekonomi
  • Mancanegara
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini
  • Hukrim
  • Daerah
  • Travel

© 2026 Lintas Waktu News - Website by D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In